Pada zaman dahulu, sebelum terbit Permendikbud nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri dirubah namanya oleh menteri pendidikan dan kebuayaan di era bapak Anies Baswedan karena memiliki arti kenangan yang kurang baik di mata masyarakat. Dahulu MOS itu identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. Namun, pada Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan dan dilarang untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diterapkan kepada siswa yang baru masuk.
Perubahan model Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan karena dirasa kegiatan Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dahulu pernah dijalan kan dan sesuai Permendikbud nomor 55 tahun 2014 pelaksanaannya belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpoloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: