Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2024 telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sekolah sudah dapat melakukan pendataan Dapodik untuk Tahun Ajaran 2023/2024 semester ganjil. Sekolah diingatkan bahwa batas waktu pemutakhiran Dapodik 2024 sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTB, Drs. H. Muhammad Irfan, MM., pada Jumat, 14 Juli 2023 mengatakan, sekolah agar memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status “Naik Kelas” terlebih dahulu. Kemudian sekolah bisa melanjutkan dengan pendataan peserta didik baru.
“Jangan lupa, periksa isian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ingat-ingat juknis BOSP Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa batas waktu pemutakhiran data Dapodik sampai dengan 31 Agustus 2023. Jangan sampai terlewat,” ujar Irfan mengingatkan.
Irfan mengungkapkan, perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Aplikasi Dapodik versi 2024 dirilis dalam bentuk Installer dan Patch. Untuk sekolah yang menginstal melalui Installer maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Satuan pendidikan juga dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2024 menggunakan Patch dengan syarat pada perangkat sudah Terinstal Aplikasi Dapodik versi 2023.
Terkait apa saja perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2024, Irfan menyebutkan ada penambahan menu dan fitur baru Notifikasi dari pusat, penambahan validasi bagi penerima bantuan TIK wajib memperbarui alat berupa laptop, dan penambahan validasi maksimal jumlah jam yang diterima ole peserta didik pada tingkat 11 dan 12 bagi pelaksana Kurikulum Merdeka.
Perubahan lainnya yaitu penambahan validasi ruang yang telah dihapus buku namun mash digunakan pada rombongan belajar, penambahan mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan khusus untuk jenjang SMK, dan penambahan validasi terkait penginputan Praktik Kerja Lapangan (PKL) khusus jenjang SMK.
Sedangkan untuk perbaikan, ada perbaikan bugs pada sanitasi ketika menghitung jumlah jamban, dan perbaikan perubahan referensi dalam pemilian kecepatan internet pada Data Periodik Sekolah