Jakarta- Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik Program Pendidikan Guru Penggerak (CPP) Angkatan 10 resmi dibuka hari ini, Senin (17/7/2023). Pendaftaran dibuka melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Dikutip dari laman resminya, program CGP angkatan 10 membuka kesempatan bagi 55.000 peserta. Sedangkan CPP membuka kebutuhan hingga 11.000 Pengajar Praktik.
Syarat Pendaftaran
– Guru PNS atau Non PNS baik dari sekolah negeri atau swasta
– Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari PNS maupun Non PNS di sekolah negeri atau swasta
– Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
– Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
– Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
– Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
– Usia tidak lebih dari 50 tahun saat pendaftaran
– Punya keinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan
– Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lainnya
– Tidak sedang mengikuti proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak
– Tidak sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggerak dan pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak
– Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak (POP)
– Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
– Wajib aktif mengajar selama proses rekrutmen yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar bagi guru dan SK definitif bagi kepala sekolah
Proses Rekrutmen
Tahap 1: Registrasi, pemberkasan, pengisian esai, unggah RPP, penilaian portofolio dan penilaian esai.
Tahap 2: Penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran: 17 Juli-4 Agustus 2023
Verifikasi Berkas: 8 Agustus-7 September 2023
Pengumuman Tahap 1: 21-22 September 2023
Simulasi Mengajar dan Wawancara: 26 September-9 November 2023
Pengumuman: 22-23 November 2023
Tinggalkan Komentar